Visi, Misi dan Nilai Dasar IAI
PENDAHULUAN
Akta Pendirian IAI tanggal 23 Desember 1957 telah menguraikan tujuan IAI untuk dapat membimbing perkembangan akuntansi, mempertinggi mutu pendidikan akuntan, dan mempertinggi mutu pekerjaan akuntan di Indonesia. Pernyataan tujuan ini menguatkan tanggung jawab IAI untuk dapat menetapkan standar akuntansi yang sejalan dengan konsep, proses bisnis dan transaksi yang berkembang secara dinamis mengikuti perkembangan aktivitas organisasi di berbagai sektor. Di sisi lain, pernyataan tujuan tersebut juga menekankan aspek pendidikan akuntan sebagai satu area yang oleh IAI perlu untuk dijadikan fokus. IAI harus mampu menciptakan akuntan-akuntan baru yang diperlukan untuk mengisi kebutuhan tenaga profesi akuntansi yang terus berkembang baik dari sisi kuantitas maupun dari sisi kompetensi, keahlian dan keterampilan. Dalam hal profesi akuntansi itu sendiri, pernyataan tujuan IAI juga mengamatkan IAI untuk dapat menjaga dan meningkatkan mutu pekerjaan profesi akuntansi. Amanat ini sangat penting mengingat hasil pekerjaan akuntan digunakan untuk pengambilan keputusan oleh para pemangku kepentingan terkait, baik di level internal organisasi maupun eksternal organisasi pada sektor publik dan privat. Pengambilan keputusan yang tidak tepat sebagai akibat mutu hasil pekerjaan akuntan yang bermasalah akan memberikan dampak yang tidak hanya mempengaruhi going concern suatu organisasi tetapi juga kualitas kebijakan publik yang dapat mempengaruhi banyak pihak serta berdampak pada reputasi dan kredibilitas IAI.
Dalam konteks pembangunan nasional, ketiga tujuan IAI ini sangat penting untuk dapat menciptakan ekosistem akuntansi yang dapat menghasilkan informasi yang transparan, akurat, handal dan mutakhir sehingga pemerintah dan seluruh aktor pembangunan termasuk sektor swasta dan publik dapat mengambil keputusan yang tepat yang dapat mendorong keberhasilan pembangunan nasional untuk mewujudkan tujuan negara secara berkesinambungan. Dalam tataran global, IAI harus lebih berperan untuk mendorong pembangunan berkelanjutan (sustainable development) yang didefinisikan sebagai ‘development that meets the needs of the present without compromising the ability of future generations to meet their own needs’
VISI
Menjadikan profesi akuntansi sebagai profesi yang terpercaya dalam memberikan nilai tambah bagi entitas, pasar, perekonomian dan Negara dalam mencapai tujuan secara berkelanjutan.
Melalui visi ini, profesi akuntansi di Indonesia harus berpegang teguh pada standar, etika dan kompetensi profesional yang tinggi yang dapat menjaga dan menjamin mutu hasil pekerjaannya. Dengan demikian, profesi akuntansi akan menjadi profesi yang tepercaya yang hasil pekerjaannya ddapatmemberikan nilai tambah dan berguna untuk pengambilan keputusan yang tepat yang dapat mendorong pencapaian tujuan pembangunan yang berkelanjutan. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai wadah profesi akuntan harus dapat meningkatkan kapasitasnya sehingga dapat menjadi agen perubahan, trusted professional dan katalisator yang dapat mentransformasi profesi akuntasi menjadi profesi yang memiliki hard skills dan soft skills yang mumpuni dalam menjawab segala tantangan di era yang penuh dengan Volatility, Uncertainty, Complexity dan Ambiguity (VUCA). VUCA merupakan kondisi perubahan skala besar (volatility), kesulitan melakukan prediksi secara akurat (uncertainty), kerumitan tantangan akibat berbagai faktor yang saling terkait (complexity), dan ketidakjelasan suatu kejadian dengan mata rantai akibatnya (ambiguity).
1 Brundtland, Gro Halem. 1987. Report of the World Commission on Environment and Development: Our Common Future. 2
Dalam peningkatan kapasitas organisasi dan anggotanya, IAI harus dapat meningkatkan kapasitas teknis, kapasitas manajerial dan kapasitas institusi.
IAI harus dapat membangun jejaring (networking), melibatkan stakeholders, dan mengakomodir permintaan pasar agar dapat survive dalam era VUCA yang sangat dinamis dan menantang. Pengalaman dari krisis COVID 19 dan dampaknya telah membuktikan betapa penting dan strategis peran profesi akuntansi dalam menciptakan nilai tambah dan kepercayaan dalam mengawal transparansi, akuntabilitas dan tata kelola yang baik.
IAI harus dapat menciptakan profesi akuntansi yang memiliki kompetensi lengkap, adaptif, dan sesuai dengan kebutuhan. Karakteristik kompetensi profesi akuntan terbentuk dari 1) pengetahuan (knowledge), 2) keterampilan (skills), 3) motif (motive), sesuatu yang dipikirkan dan diinginkan, 4) watak (traits), karakteristik mental, dan 5) konsep diri (self concept). Pemenuhan dan peningkatan kompetensi tersebut dapat dilakukan dengan melakukan pendidikan dan pelatihan berkelanjutan serta institusionalisasi nilai-nilai dasar IAI yaitu integritas, transparansi, dan profesionalitas.
IAI wajib memfasilitasi profesi akuntan dalam pencapaian core competence profesi akuntan agar profesi akuntan dapat memberikan nilai tambah dan manfaat bagi entitas.
Peran profesi akuntansi menyangkut hampir seluruh kegiatan perekonomian baik di sektor privat maupun sektor publik. UU Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik menyatakan bahwa pembangunan nasional yang berkesinambungan memerlukan perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta memenuhi prinsip pengelolaan yang transparan dan akuntabel untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sesuai dengan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jasa akuntan publik juga merupakan jasa yang digunakan dalam pengambilan keputusan ekonomi dan berpengaruh secara luas dalam era globalisasi yang memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta meningkatkan transparansi dan mutu informasi dalam bidang keuangan.
Profesi akuntan yang berkualitas dapat membantu entitas dalam menghasilkan informasi keuangan yang terpercaya dan relevan. Entitas dapat mengambil keputusan manajerial dan strategik yang tepat dan relevan dengan mengandalkan kepada informasi keuangan yang berkualitas. Entitas juga dapat menyediakan informasi keuangan yang valid sebagai sarana akuntabilitas entitas kepada kreditor, investor, negara dan stakeholders lainnya, sehingga terwujud adanya trust dan sinergi dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pencapaian tujuan bernegara.
Pada tingkat yang lebih luas, profesi akuntasi yang mumpuni sangat berperan dalam menciptakan pasar modal yang sehat, efisien, dan efektif. Pasar modal yang sehat membutuhkan informasi berkualitas. Profesi akuntansi dapat melindungi investor dan kreditor dari risiko kemungkinan adanya disinformasi keuangan. Sejalan dengan peran akuntan publik dalam perekonomian nasional, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.01/2021 tentang Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik menyatakan bahwa profesi Akuntan Publik mempunyai peran yang sangat penting dalam mendukung perekonomian yang sehat, efisien, dan meningkatkan kualitas dan kredibilitas informasi keuangan serta menjadi salah satu pilar dalam upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas.
Di tingkat yang lebih makro, pertumbuhan ekonomi yang baik secara langsung akan meningkatkan konsumsi dan investasi masyarakat. Peningkatan ini secara langsung akan meningkatkan potensi penerimaan perpajakan Pemerintah yang pada gilirannya meningkatkan government expenditure yang bepengaruh kepada pertumbuhan 3ekonomi nasional. Akuntan dan auditor negara sangat berperan dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penerimaan serta efisiensi dan efektifitas pengeluaran Negara. Tidak hanya di sektor privat, IAI mempunyai andil besar dalam membina dan meningkatkan kompetensi akuntan di sektor publik untuk mendukung tercapainya tujuan bernegara dalam kerangka Sustainable Development Goals (SDG).
MISI
IAI harus secara serius mewujudkan visinya dengan merencanakan, menetapkan, dan mengimplementasikan langkahlangkah strategis misinya secara bertahap dan terukur. Dalam upaya untuk mewujudkan visi tersebut, dan sesuai dengan tujuan pendirian IAI, saya merancang pernyataan MISI sebagai berikut:
- Meningkatkan profesionalisme akuntan di Indonesia dengan mengembangkan pengetahuan dalam profesi akuntansi yang relevan dengan kepentingan nasional. Ketidakpastian ekonomi global dan perubahan-perubahan di masa yang akan datang perlu diantisipasi, antara lain dengan selalu meningkatkan kompetensi dan kemampunan untuk menjaga posisi profesi akuntansi tetap tepercaya. Untuk itu, profesionalisme akuntan di Indonesia perlu ditingkatkan melalui pengembangan pengetahuan, peningkatan mutu pendidikan, dan pengembangan kompetensi melalui sertifikasi berkelanjutan bagi semua anggotanya sehingga lebih siap dalam menghadapi masa depan. Pengembangan kompetensi ini sedapat mungkin diselaraskan dengan kepentingan pembangunan nasional dan trend global yang berkembang sehingga akan lebih dirasakan nilai tambah dan manfaatnya oleh para pemangku kepentingan. UU Nomor 5 Tahun 2011 mengamanatkan Asosiasi Profesi Akuntan Publik memfasilitasi profesi akuntan publik untuk mengikuti pelatihan profesional berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kompetensi dan profesionalitas anggotanya agar dapat memenuhi kebutuhan pengguna jasa dan mengemban kepercayaan publik. IAI sebagai asosiasi profesi harus memiliki peran dan rencana strategik dalam penyediaan pelatihan professional berkelanjutan. IAI harus dapat merancang materi dan silabus pendidikan berkelanjutan yang sesuai dengan tantangan era digital dan sesuai dengan kepentingan nasional. IAI dapat melibatkan akademisi, praktisi, regulator, investor dan kreditor dalam rangka menyusun materi dan silabus yang adaptif dan sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan profesi serta kepentingan nasional. IAI juga dapat secara intens berkolaborasi dengan Asosiasi Profesi Akuntan Internasional untuk dapat melakukan benchmarking dan internalisasi best-practices profesi akuntan internasional. Untuk mengakselerasi peran strategis IAI dalam pelatihan berkelanjutan, IAI perlu terus mengembangkan peran organ teknis organisasi yang secara khusus merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pelatihan profesional berkelanjutan.
- Menjalin kerjasama dengan stakeholders dalam wilayah yang relevan dengan Misi Organsiasi dalam meningkatkan peran dari seluruh Anggota organisasi profesi akuntansi. Kemajuan dan keberhasilan suatu profesi bergantung pada kerja sama, kemitraan, dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencapai tujuan yang selaras dengan kepentingan publik dan kebutuhan pembangunan berkelanjutan. Untuk itu, IAI perlu meningkatkan jalinan kerjasama dengan para pemangku kepentingan yang relevan dengan tujuan IAI dalam hal pengembangan standar, peningkatan mutu pendidikan akuntan, dan peningkatan mutu hasil pekerjaan profesi akuntan. Kerjasama yang dibangun IAI dengan 4para pemangku kepentingan akan memberikan kesempatan bagi seluruh aggota IAI untuk dapat lebih berperan dan berkontribusi bagi pengembangan kapasitasnya baik secara individu maupun organisasi profesi. Hal ini sekaligus dapat menjadi sarana bagi IAI dalam berperan serta mencapai target SDG 17. IAI harus dapat berkomunikasi dan menciptakan hubungan serta kerjasama dua arah yang positif dengan stakeholders. Investor, kreditor, regulator, perusahaan, dan anggota IAI serta masyarakat merupakan stakeholders penting IAI dalam perwujudan visi dan pelaksanaan misi IAI. Kerangka kerja IAI dibangun dari masukan dan input para stakeholders. Komunikasi dua arah antara IAI dan stakeholders akan menciptakan trust dan sinergi antara kedua belah pihak dalam mencapai visi IAI.
- Berkontribusi dalam meningkatkan tata kelola yang baik dalam organisasi yang bersifat privat maupun publik. Tata kelola (governance) merupakan bentuk akuntabilitas organisasi dalam melaksanakan peran dan fungsinya di berbagai sektor. Kontribusi profesi akuntansi terhadap peningkatan tata kelola organisasi dilakukan melalui hasil pekerjaannya baik yang berkaitan dengan akuntansi, manajamen/konsultasi, pendidikan maupun audit serta jasa profesi lainnya. Sesuai perkembangan trend global yang terjadi, peningkatan kontribusi terhadap tata kelola organisasi harus diarahkan tidak hanya kepada aspek keuntungan (profit) dan efisiensi secara keuangan dan ekonomi saja. Hasil kerja profesi akuntan juga harus dapat mendorong terwujudnya equality secara sosial dan proteksi terhadap kualitas lingkungan hidup untuk menjamin generasi selanjutnya akan tetap dapat memenuhi kebutuhannya di masa yang akan datang. IAI dan profesi akuntansi dapat berperan sebagai role model dalam penerapan tata kelola yang baik. Nilai dasar IAI yaitu transparansi, integritas dan profesionalisme yang sudah terinternalisasi dalam organisasi IAI, organisasi anggota dan profesi akuntan dieksternalisasi kepada stakeholders IAI. Kapasitas teknis, manajerial, dan lembaga IAI yang berkualitas menjadi syarat mutlak bagi IAI untuk beperan sebagai agent of change sekaligus katalisator para stakeholders-nya.
NILAI DASAR
Pengaturan jasa akuntan publik dalam UU Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik ditujukan untuk memelihara integritas profesi akuntan publik, meningkatkan kompetensi dan kualitas profesi Akuntan Publik, dan melindungi kepentingan profesi Akuntan Publik sesuai dengan standar dan kode etik profesi. Perwujudan visi dan misi IAI harus berlandaskan kepada nilai-nilai dasar IAI. Nilai dasar tersebut menjadi roh IAI dalam mewujudkan cita-cita IAI ke depan dan menginsipirasi langkah-langkah misi dalam mewujudkan misi IAI. Dengan demikian, profesi akuntansi akan dapat meningkatkan reputasinya dan membangun posisi fundamental untuk dirinya sendiri bersama para pemangku kepentingan lainnya untuk dapat saling bersinergi mewujudkan ekosistem bisnis yang berorientasi kepada pembangunan berkelanjutan. IAI dan profesi akuntansi harus dapat menjadi contoh profesi lain terkait transparansi, integritas dan profesionalitas Untuk itu, saya ingin mengembangkan Nilai Dasar yang harus dimiliki dan dipraktekkan oleh seluruh insan profesi akuntansi di Indonesia yaitu: 5 1. Transparansi Transparansi berkaitan dengan keterbukaan dalam memberikan informasi yang berkaitan dengan hasil pekerjaan profesi akuntansi. Nilai dasar transparansi menjamin tersedianya informasi yang valid, relevan, lengkap, dan akurat atas hasil pekerjaan profesi akuntan. IAI akan bekerja dengan mengedepankan transparansi yang memungkinkan semua elemen mendapatkan informasi dan terlibat dalam dalam aktifitas dan pengembangan profesi akuntansi serta mempertanggungjawabkannya sesuai kaidah dan ketentuan yang berlaku. IAI harus senantiasa mendorong organisasi dan profesi akuntansi untuk selalu mempublikasikan laporannya, mempublikasikan kinerjanya kepada publik, dan terbuka atas segala bentuk pertanyaan publik terhadap kinerja profesi akuntan sesuai dengan ketentuan dan kaidah. Untuk memastikan transparansi profesi akuntan publik, UU Nomor 5 tahun 2011 mengamanatkan terbentuknya Komite Profesi Akuntan Publik independen untuk memastikan dan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas profesi dalam pembinaan, pemberdayaan, dan pengawasan untuk melindungi kepentingan masyarakat. Komite profesi menjalankan fungsi oversight kepada profesi agar senantiasa bekerja sesuai dengan standar professional akuntan publik dan nilai-nilai dasar IAI. 2. Integritas Integritas merupakan satu kesatuan utuh yang menunjukkan mutu, sifat, atau keadaan yang dilandasi kejujuran, kerja keras, pemikiran yang kritis, dan kompetensi yang memadai. Nilai dasar integritas menjamin objektivitas hasil pekerjaan profesi akuntan dan pada gilirannya meningkatkan kepercayaan dan kredibilitas kelembagaan IAI dan seluruh anggotanya. IAI selalu mendorong organisasi dan profesi akuntan untuk selalu menginternalisasikan kejujuran, kerja keras, dan konsistensi dalam penerapan kompetensi. UU Nomor 5 tahun 2011 secara tegas mewajibkan Akuntan Publik untuk beperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, dan mempunyai integritas yang tinggi. Integritas merupakan backbone profesi akuntan dalam meraih kepercayaan publik terhadap profesi. Integritas menginspirasi penerapan profesionalisme profesi akuntan dalam pelaksanaan tugasnya 3. Profesionalisme Profesionalisme berkaitan dengan kemampuan, keahlian, dan komitmen profesi akuakunsi dalam menerapkan prinsip kemahiran, kecermatan, dan peningkatan kapasitas secara berkelanjutan dengan berpedoman kepada standar dan norma etika yang berlaku. Nilai dasar profesionalisme memberikan keandalan (reliability) terhadap hasil pekerjaan profesi akuntansi dan meningkatkan reputasi dan kredibilitas. Dalam meningkatkan kualitas pekerjaannya, IAI senantiasa menjaga dan mempertahankan kemampuan, keahlian, dan komitmen profesi dalam menjalankan tugas disertai prinsip kehati-hatian (due care), ketelitian, dan kecermatan, serta berpedoman kepada standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi organisasi dan profesi akuntan. UU Nomor 5 Tahun 2011 secara tegas menyatakan bahwa Akuntan Publik dituntut untuk senantiasa meningkatkan kompetensi dan profesionalisme agar dapat memenuhi kebutuhan pengguna jasa dan mengemban kepercayaan publik. Tiga nilai dasar tersebut merupakan satu kesatuan dan secara bersama-sama menjamin mutu hasil pekerjaan profesi akuntasi yang berkualitas dan dapat diandalkan sehingga dapat memberikan manfaat dan nilai tambah yang optimal bagi para pemangku kepentingan dalam pengambilan keputusan yang tepat untuk mendorong keberhasilan tujuan pembangunan nasional yang berkelanjutan
Accountant's Voice
IAI dorong Anggota buka kantor KJA di Asean
IAI diharapkan agar lebih mampu membuat akuntan Indonesia menjadi lebih kompeten dan profesional.
Semoga dapat menampung semua aspirasi dari amggota dan IAI tambah maju di bawah kepemimpinan Pak Agus.
IAI harus membantu Anggota
Membangun jejaring yang kuat disemua lini.. Supaya kegiatan2 dan peran IAI semakin besar…